download

Saturday, October 15, 2011

Saat Penyelidikan Berlangsung


Saat Penyelidikan Berlangsung
Ketik matahari sudah tinggi, ketika matahari sudah menyinari tanah Kalimantan, ketika itupula tiga orang anak sedang melakukan sebuah perbincangan mengenai kerusakan hutan yang berlokasi tidak jauh dari desa mereka. Anak-anak tersebut bernama Yusuf,Rusmiati dan Murai. Yusuf adalah seorang anak yang berasal dari Lombok yang sedang mengunjungi sepupunya ,sementara Rusmiati dan Murai adalah adalah sepupu dari Yusuf. Ketika Yusuf baru sampai dari Lombok  ke Kalimantan yusuf terkejut karena hutan yang dulu lebat sekarang telah gundul.
Yusuf      : Murai, siapa sih yang tega merusak hutan-hutan disini?
Murai     : saya juga kurang tau masalah itu
Yusuf      : kok kamu kurang tau,kamu kan tinggal disini, bagai mana kalau kamu
              Rus?
Rusmiati : saya juga kurang tau kak
Yusuf     : bagaimana kalau kita pergi melihat keadaan hutan itu?
Rusmiati dan Murai : ayo..
Setelah mereka setuju untuk pergi meninjau hutan, mereka pun pergi. Sesampai di hutan mereka melihat dua orang misterius yang sedang meneropong keadaan hutan. Mereka bertiga mulai mendekati orang misterius tersebut,teryata orang yang misterius tersebut adalah pak Yaya dan pak Eman yang sedang berpatroli . pak Yaya dan pak Eman adalah polisi hutan yang sedang bertugas memeriksa keadaan hutan.Yusuf  pun berinisiatip untuk bertanya kepada pak Eman.
Yusuf         : pak, apakah  bapak tau siapa yang tega menebang hutan disini?
Pak Eman  : ya saya tau, orang-orang itu adalah para penebang liar?
Yusuf        : kok bapak tidak menangkap mereka?
Pak Eman  : Saya sudah sering mencoba untuk menangkap mereka, namunmereka
                 Mereka selalu lolos.
Yusuf         : pak, boleh saya minta tolong pada bapak?
Pak eman  : mau minta tolong apa?
Yusup        : apakah bapak bias mengantar kami untuk berkeliling meninjau hutan
                besok pagi?
Pak Eman  : bisa, bisa,bisa (sambil tersenyum), besok saya tunggu disini?
Yusup       : ya pak, terimakasih
        Karena hari sudah sore mereka pun pulang kerumah, ditengah perjalanan Yusuf terlihat sangat sedih, matanya selalu melihat bekas-bekas sisa-sisa kayu penebangan tersebut. Sesampainya dirumah Yusuf memperingatkan Murai dan Rusmiati supaya bangun lebih pagi, Ia tanpaknya sangat semangat untuk menyelidiki siapa yang tega menebang hutan itu.
        Ketika matahari masih tidur, ketika udara masih dingin, Yusuf sudah bersiap-siap untuk berangkat ke hutan untuk menemui ke dua polisi hutan yang kemarin.
Yusuf     : jadikan kita menemui polisi hutan yang kemarin?
Murai    : jadilah, ayo kita pergi!
Yusuf    :bangunkan Rus dulu di kamarnya!
Murai   : ok, tunggu sebentar
        Setelah Murai membangunkan Rusmiati mereka pun pergi menemui Kedua polisi hutan tersebut. Meskipun udara masih sangat dingin namun Yusuf tak memperdulikannya,ternyata Pak Eman dan Pak Yaya sudah menunggu mereka, mereka bersama ke dua polisi hutan tersebut langsung berkeliling melihat keadaan hutan. Rumaiti dan Yusuf bertanya kepada pak eman.
Rusmiati   : pak, apakah bapak tahu tempat biasa para penebang hutan sering
               terlihat?
Pak Eman :ya saya tau, memangnya ada apa?
Yusuf       : kami ingin pergi kesana
Pak Eman : ayo, tempatnya tidak jauh dari sini kok.
        Ketika ditengah perjalanan Pak Eman melihat seseorang yang sedang menebang kayu di pinggir sungai, Pak Eman pun mengambil tropongnya untuk dapat melihat lebih jelas. ternyata benar orang tersebut adalah salah satu anggota para penebang liar. Merekapun berlari untuk menangkap orang tersebut, namun orang tersebut melarikan diri ke dalam hutan.Yusuf terkejut melihat sungai yang dulu indah sekarang telah kotor.Yusuf berkata dalam angan-angannya, dulu disungai ini aku sering sekali berenang, sekarang tidak bias lagi karena sungai ini telah terpenuhi oleh kayu-kayu yang hayut.setelah lelah mengelilingi hutan mereka pun pulang.
        Keesokan harinya,mereka pergi kesekolah ditengah perjalanan mereka bertemu dengan pak Eman dan Pak Yaya yang akan berpatroli,mereka berhenti sejenak untuk menanyakan keadaan hutan sekarang.karena keasikan bertanya mereka lupa bahwa mereka harus pergi ke sekolah,namun Pak Eman mengingatkan mereka supaya segera berangkat, karena merasa akan terlambat mereka pun berlari sekencang-kencangnya kesekolah, sesampai disekolah mereka telah terlambat. Karena terlambat Ibu guru menghukum mereka untuk menyirami dan memanen buah di kebun belakang sekolah setelah keluar main nanti.
        Teng,teng,bel tanda keluar main berbunyi, mereka bertiga pun langsung pergi ke belakang sekolah tempat kebun itu berada. Mereka menjalankan hukuman dari Ibu guru dengan baik.setelah selesai mengerjakan hukuman mereka masuk kelas, di dalam kelas Ibu guru sedang manjelaskan mengenai danfak hutan gundul.
Tiba-tiba Yusuf mengangkat tangannya dan berkata
Yusuf   : Bu boleh saya usul?
Ibu guru : boleh, memangnya ada apa?
Yusuf     : kemarin saya bersama Murai dan Rasmiati melihat hutan di dekat desa      
             Sudah banyak yang di tebang oleh penebang liar.Bagaimana kalau kita
            semua pergi melakukan reboisasi agar hutan kita kembali seperti semula?
Ibu guru : bagus sekali usulmu Suf,besok kita bersama sama melakukan reboisasi.
        Teng,teng,teng bel tanda pulang sekolah berbunyi, Yusuf,Murai dan Rasmiati pulang kerumah. Sesampai dirumah mereka mendapatkan kabar yang gembira, bahwa para penebang liar sudah tertangkap.Yusuf,Murai dan Rasmiati sangat senang mendengar hal tersebut. Mereka langsung pergi untuk menemui pak Yaya dan pak Eman untuk memastikan kabar gembira itu. Setelah mereka bertemu dengan Pak Eman dan pak Yaya mereka langsung menanyai hal tersebut, ternyata benar, para penebang liar telah tertangkap.
Keesokan harinya, Ibu guru bersama para warga melakukan reboisasi bersama-sama.ternyata para warga juga kesal kepada ulah penebang liar yang bayak menghayutkan sisa-sisa penebangan kesungai, sehingga para warga tidak bias melakukan perdagangan di pasar terapung. Mereka membersihkan sisa-sisa penebangan hutan tersebut dari sungai sehingga para wara dapat melakukan penjualan kembali di pasar terapung. Akhirnya keadaan kembali seperti semula dan hutan dapat di selamatkan dari para penebang liar dan jual beli di pasar terapung kembali dapat dilakukan para warga sangat senang terutama Yusuf,meskipun Yusuf bukan orang asli Kalimantan, namun rasa cintanya sangat besar terhadap pulau Kalimantan.
       
       


              

KEBAKARAN HUTAN INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

Oleh Kelompok 9:
Ai Nurhayati (GMK-A 561030031)
Esi Emilia (GMK-A 561030071)
Herman (PSL-P 062030161)
Joko Sutrisno (PSL-P 062020071)
Kudrat Sunandar (TEP-F 161030081)
Laode Rijai (PSL-P 062020111)
Nonon Saribanon (PSL-P 062024081)
Rahmat Mulyana (PSL-P 062030031)
Rina Marina (PSL-P 062020051)
Sulistijorini (PSL-P 062030011)
Totok Prasetyo (TEP-F 161030031)

I.    Pendahuluan

            Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
            Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
            Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003.  Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
            Tulisan ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan tentang hutan, kebakaran hutan dan penanggulangannya yang dikumpulkan dari berbagai sumber dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para peneliti, pengambil kebijakan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta lingkungan dan kehutanan. 
           

II.   Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya

Api sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).
Analisis terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500 tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia (Schweithelm, J. dan D. Glover,  1999).
Menurut Danny (2001), penyebab utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Timur adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses kebakaran alami menurut Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran petir, benturan longsuran batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan. Namun menurut Saharjo dan Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk kasus Kalimatan kurang dari 1 %.
Kebakaran hutan besar terpicu pula oleh munculnya fenomena iklim El-Nino seperti kebakaran yang terjadi pada tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998). Perkembangan kebakaran tersebut juga memperlihatkan terjadinya perluasan penyebaran lokasi kebakaran yang tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi hampir di seluruh propinsi, serta tidak hanya terjadi di kawasan hutan tetapi juga di lahan non hutan.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
1.     Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
2.     Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
3.     Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya. 
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari  suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.

III.  Kerugian dan Dampak Kebakaran Hutan

3.1. Areal hutan yang terbakar
Beberapa tahun terakhir kebakaran hutan terjadi hampir setiap tahun, khususnya pada musim kering. Kebakaran yang cukup besar terjadi di Kalimantan Timur yaitu pada tahun 1982/83 dan tahun 1997/98. Pada tahun 1982/83 kebakaran telah menghanguskan hutan sekitar 3,5 juta hektar di Kalimantan Timur dan ini merupakan rekor terbesar kebakaran hutan dunia setelah kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektar pada tahun 1963 (Soeriaatmadja, 1997).
Kemudian rekor tersebut dipecahkan lagi oleh kebakaran hutan Indonesia pada tahun 1997/98 yang telah menghanguskan seluas 11,7 juta hektar. Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar 8,13 juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100 ribu hektar (Tacconi, 2003).
 Selanjutnya kebakaran hutan Indonesia terus berlangsung setiap tahun meskipun luas areal yang terbakar dan kerugian yang ditimbulkannya relatif kecil dan umumnya tidak terdokumentasi dengan baik. Data dari Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam menunjukkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak tahun 1998 hingga tahun 2002 tercatat berkisar antara 3 ribu hektar sampai 515 ribu hektar (Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam, 2003).
3.2. Kerugian yang ditimbulkannya
Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar  US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).
            Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.
3.3. Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan yang cukup besar seperti yang terjadi pada tahun 1997/98 menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan gas rumah kaca.
Asap tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan harta benda.
Kerugian karena terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi  di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak kebakaran hutan Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi batas negara terutama Singapura, Brunai Darussalam,  Malaysia dan Thailand.
Dampak lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Analisis dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang  ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan dampak tersebut sampai ke negara tetangga.

IV.  Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan

            Sejak kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang kemudian diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya, sebenarnya telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.
4.1.      Upaya  Pencegahan
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a)          Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI;
(b)         Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
(c)          Melengkapi perangkat keras  berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan;
(d)         Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan;
(e)          Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan;
(f)           Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup;
(g)          Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
4.2.      Upaya Penanggulangan
Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a)          Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b)         Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
(c)          Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d)         Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar; Bantuan pesawat AT 130 dari Australia dan Herkulis dari USA untuk kebakaran di Lampung; Bantuan masker, obat-obatan dan sebagainya dari negara-negara Asean, Korea Selatan, Cina dan lain-lain.
4.3.      Peningkatan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
(a)          Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
(b)         Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah.
(c)          Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan hutan masih rendah.
(d)         Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, maka untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
Di sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
a.       Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
b.      Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c.       Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d.      Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
e.       Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.

V.     Penutup

Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.      Kebakaran merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3.      Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.

Daftar Pustaka

Danny, W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.
Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.
Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal: 36-39.
Schweithelm, J. dan D. Glover,  1999.  Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup
Saharjo dan Husaeni, 1998. East Kalimantan Burns. Wildfire 7(7):19-21.
Tacconi, T., 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia, Penyebab, biaya dan implikasi kebijakan. Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor, Indonesia. 22 hal. http://www.cifor.cgiar.org/Publiction/occasional paper no 38 (i)/html


Sumber : http://tumoutou.net/702_07134/71034_9.htm